Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan

Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan aturan derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan ini guna menindak pengendara yang parkir sembarangan di tempat dilarang parkir. 

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang membahas aturan terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan. Tak hanya diderek, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga didenda.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP. 

"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," kata Yuliarso, Senin (28/8). 

Menurutnya, kalau ada kendaraan yang parkir di sana maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC. 

"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," jelasnya. 

Sementara itu UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru menggencarkan pengawasan parkir tepi jalan umum. Petugas dari UPT melakukan penertiban pengendara yang parkir sembarangan. 

Total sudah ada ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang ditindak petugas. Mereka kedapatan parkir sembarangan atau tidak parkir di lokasi yang ditetapkan. 

Sejumlah sanksi diberikan petugas kepada para pelanggar. Mulai dari sanksi teguran, surat pernyataan, gembosi ban, hingga penderekan kendaraan. 

"Total sudah 200an kendaraan yang kami berikan sanksi penggembosan ban. Itu roda dua maupun roda empat," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar. 

Ia menuturkan, jumlah sanksi gembos ban tersebut terhitung dari Januari 2023 hingga saat ini. Setiap hari petugas melakukan penindakan di lapangan. 

Radinal menyebut, ada empat lokasi jadi prioritas penertiban. Di empat lokasi ini kerap ditemui pengendara yang memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat hingga memakan badan jalan. 

Empat lokasi ini, Jalan Tuanku Tambusai di depan Mal SKA, Jalan Diponegoro - Hangtuah depan RSUD Arifin Achmad, di depan Rumah Sakit Syafira, dan di depan pusat perbelanjaan STC Jalan Sudirman. 

"Kami sudah menyurati, kami minta pengelola rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan untuk setiap dua jam memberikan imbauan agar pengunjung tidak parkir sembarangan," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index